GEDUNG INDO PLAZA STASIUN SURABAYA KOTA ASET PT KAI

UMUM | 27 Aug 2015 10:17:07 AM

Rabu, 26 Agustus 2015 | 17:00


    Gedung pertokoan Indo Plaza yang terletak di Stasiun Surabaya Kota masih merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) (Persero) yang merupakan aset badan usaha milik Negara yang dipisahkan dan dilindungi oleh  Negara.
    Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Sumarsono di kantornya Kawasan Stasiun Gubeng, Surabaya, Rabu (26/8) mengatakan, berdasarkan  Undang-undang  perbendaharaan  negara  gedung Indo Plaza di stasiun Surabaya Kota  pengelolaanya  merupakan PT  Kereta  Api  Indonesia. Belum dikerjasamakan dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak manapun.
    Dengan  demikian  sampai  dengan  adanya  prosedur  pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengikat PT Kereta Api Indonesia  (Persero) sebagai  BUMN. Maka tidak diperbolehkan menurut  hukum kepada siapa saja untuk menduduki, menguasai dan/atau melakukan pengelolaan terhadap gedung Indo  Plaza  dan  pertokoan  yang  terletak  di  Stasiun  Surabaya  Kota. Tanpa  ada  persetujuandan/atau izin dari PT. KAI /atau Menteri Negara Badan UsahaMilik Negara.
     Terkait  pelaksanaan  eksekusi  yang  dijalankan  oleh  Pihak  Pengadilan Negeri Surabaya pada tangal 21  Agustus  2015,  yang  dalam  hal ini untuk segera merealisasikan Kerjasama Operasional (KSO) dengan Penggugat untuk pengelolaan dan pemanfaatan atas aset berupa Gedung Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut-Surabaya  Kotaperlu tahu bahwa perintah untuk  merealisasikan kerjasama tersebut tidak secara serta merta memberikan hak kepada PT SSLL untuk berdirisebagai Pengelola. Akan tetapi perlu ada prosedur yang menurut aturan-aturan hukum mengikat PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pelaksanaan Kerjasama Operasional dengan pihak lain.
    Dengan begituantara  PT  Kereta  Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan PT SSLL dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Indo Plaza dan Komplek Pertokaan yang terletak di Stasiun Semut Surabaya Kota tidak ada dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak. Artinya secara hukum PT SSLL belum ada dasar hukum untuk berdiri sebagai pengelola sampai dengan dalam proses rencana kerjasama tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku..
     Bahwa apabila diketahui ada perbuatan PT SSLL yang tanpa persetujuan dan/atau izin dari PT. Kereta Api  indonesia  (Persero)  dan/atau Menteri  Negara  Badan Usaha Milik  Negara  untuk menduduki, menguasai dan/atau melakukan pengelolaan terhadap gedung Indo Plaza yang terletak di Stasiun Surabaya Kota, maka tindakan tersebut merupakan melawan hukum yang dapat dikatagorikan kedalam perbuatan tindak pidana.
    Dengan  pelaksanaan  eksekusi  putusan  Pengadilan  Negeri  Surabaya  Nomor  :33/EKS/2015/PN.SBY jo Nomor : 904/PDT.G/2011/PN.SBY, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pokok gugatan PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok (PT. SSLL) terhadap PT. Kereta Apiindonesia (Persero) adalah hanya menyangkut dengan pelaksanaan Kerja Sama Operasional(KSO) pengelolaan gedung pertokoan indo plaza yang terletak di Stasiun Surabaya Kota dan bukan menyangkut sengketa kepemilikan gedung pertokoan indo paza tersebut.
    Bahwa  dalam  Berita  Acara  Eksekusi  Nomor  :  33/EKS/2015/PN.Sby  jo  Nomor  :904/Pdt.G/2011/PN.Sby  tanggal  21  Agustus  2015  memberitahukan  kepada  Termohon Eksekusi/Kuasa  Termohon Eksekusi  “untuk  segera  merealisasikan  Kerjasama  Operasional (KSO) dengan penggugat untuk pengelolaan dan pemanfaatan atas aset berupa Gedung Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut-Surabaya Kota.(ryo)

Views 1003461
Web Statistic