UMUM | 27 Aug 2015 10:17:07 AM
Rabu, 26 Agustus 2015 | 17:00
Gedung pertokoan Indo Plaza yang terletak di Stasiun Surabaya Kota masih merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) (Persero) yang merupakan aset badan usaha milik Negara yang dipisahkan dan dilindungi oleh Negara.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Sumarsono di kantornya Kawasan Stasiun Gubeng, Surabaya, Rabu (26/8) mengatakan, berdasarkan Undang-undang perbendaharaan negara gedung Indo Plaza di stasiun Surabaya Kota pengelolaanya merupakan PT Kereta Api Indonesia. Belum dikerjasamakan dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak manapun.
Dengan demikian sampai dengan adanya prosedur pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengikat PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai BUMN. Maka tidak diperbolehkan menurut hukum kepada siapa saja untuk menduduki, menguasai dan/atau melakukan pengelolaan terhadap gedung Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Surabaya Kota. Tanpa ada persetujuandan/atau izin dari PT. KAI /atau Menteri Negara Badan UsahaMilik Negara.
Terkait pelaksanaan eksekusi yang dijalankan oleh Pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada tangal 21 Agustus 2015, yang dalam hal ini untuk segera merealisasikan Kerjasama Operasional (KSO) dengan Penggugat untuk pengelolaan dan pemanfaatan atas aset berupa Gedung Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut-Surabaya Kota, perlu tahu bahwa perintah untuk merealisasikan kerjasama tersebut tidak secara serta merta memberikan hak kepada PT SSLL untuk berdirisebagai Pengelola. Akan tetapi perlu ada prosedur yang menurut aturan-aturan hukum mengikat PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pelaksanaan Kerjasama Operasional dengan pihak lain.
Dengan begitu, antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan PT SSLL dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Indo Plaza dan Komplek Pertokaan yang terletak di Stasiun Semut Surabaya Kota tidak ada dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak. Artinya secara hukum PT SSLL belum ada dasar hukum untuk berdiri sebagai pengelola sampai dengan dalam proses rencana kerjasama tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku..
Bahwa apabila diketahui ada perbuatan PT SSLL yang tanpa persetujuan dan/atau izin dari PT. Kereta Api indonesia (Persero) dan/atau Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara untuk menduduki, menguasai dan/atau melakukan pengelolaan terhadap gedung Indo Plaza yang terletak di Stasiun Surabaya Kota, maka tindakan tersebut merupakan melawan hukum yang dapat dikatagorikan kedalam perbuatan tindak pidana.
Dengan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :33/EKS/2015/PN.SBY jo Nomor : 904/PDT.G/2011/PN.SBY, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pokok gugatan PT. Sumber Sejahtera Lestari Lombok (PT. SSLL) terhadap PT. Kereta Apiindonesia (Persero) adalah hanya menyangkut dengan pelaksanaan Kerja Sama Operasional(KSO) pengelolaan gedung pertokoan indo plaza yang terletak di Stasiun Surabaya Kota dan bukan menyangkut sengketa kepemilikan gedung pertokoan indo paza tersebut.
Bahwa dalam Berita Acara Eksekusi Nomor : 33/EKS/2015/PN.Sby jo Nomor :904/Pdt.G/2011/PN.Sby tanggal 21 Agustus 2015 memberitahukan kepada Termohon Eksekusi/Kuasa Termohon Eksekusi “untuk segera merealisasikan Kerjasama Operasional (KSO) dengan penggugat untuk pengelolaan dan pemanfaatan atas aset berupa Gedung Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut-Surabaya Kota.(ryo)